Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur Bagian Umum Dan Perlengkapan Pada Pemerintah Daerah
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang Umum, Perlengkapan dan Keuangan.
Fungsi Bagian Umum dan Perlengkapan
1. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan tata usaha umum, penerimaan dan pengiriman sandi, telekomunikasi;
2. Melaksanakan koordinasi program rumah tangga meliputi pelayanan angkutan dan perawatan kendaraan dinas;
3. Melaksanakan pembinaan kegiatan akomodasi dan ruangan rumah jabatan, serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan lingkungan kantor;
4. Penyiapan bahan pengendalian sumber daya aparatur keuangan, prasarana dan sarana perangkat daerah di bidang urusan umum dan perlengkapan; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bagian Umum dan Perlengkapan
a. Pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan tata usaha umum;
b. Pelaksanaan urusan rumah tangga Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
c. Pelaksanaan urusan sandi dan telekomunikasi;
d. Pelaksanaan pemeliharaan gedung Kantor Walikota dan Sekretariat Daerah;
e. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana milik pemerintah daerah;
f. Pengumpulan dan pengolahan bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kedinasan kantor walikota di lingkungan sekretariat daerah;
g. Penyelenggaraan pengadaan sarana dan prasarana kedinasan walikota, wakil walikota serta di lingkungan sekretariat daerah; dan
h. Penyimpanan, Pendistribusian, Perawatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana kedinasan.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Bagian Umum Dan Perlengkapan