BIMTEK PENGENDALIAN TUGAS DAN KEWENAGAN PPTK DAN PPK 2024- 2025
Dengan Hormat
Pengelola Keuangan di Pemerintah Daerah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, memberikan warna kewenangan tersendiri bagi para Pengelola Keuangan di Daerah. Termasuk dalam hal ini bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menjadi ulasan dalam tulisan singkat ini, terlebih sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.Nomenklatur PPTK muncul di PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan definisi sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 74 PP Nomor 12 Tahun 2019). Kemudian diatur bahwa PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019).Dari sekian banyak tugas PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah, secara spesifik diatur bahwa tugas PPTK “membantu tugas” PA / KPA tersebut adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu (Penjelasan Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019):
- mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
- melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
- menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
- melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti BIMTEK PENGENDALIAN TUGAS DAN KEWENAGAN PPTK DAN PPK 2024- 2025