Bimtek Bidang Aset Daerah

BIMTEK PENGELOLAAN BMD TERPADU ( Permendagri No. 7 Tahun 2024 )

BIMTEK PENGELOLAAN BMD TERPADU ( Permendagri No. 7 Tahun 2024 )

BIMTEK PENGELOLAAN BMD TERPADU ( Permendagri No. 7 Tahun 2024 )

Dengan Hormat

Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah diterbitkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan ini.

MATERI BIMTEK PENGELOLAAN BMD TERPADU ( Permendagri No. 7 Tahun 2024 )

1. Objek Inventarisasi, Pembukuan, dan Pelaporan BMD
2. Pelaksana Inventarisasi, Pembukuan, dan Pelaporan BMD
3. Pembukuan BMD
– Pembukan atas Perolehan atau Penerimaan
– Pembukan atas Penggunaan
– Pembukan atas Penerimaan Internal Pengguna Barang
– Pembukan atas Pengeluaran Internal Pengguna Barang
– Pembukan atas Pemanfaatan
– Pembukan atas Reklasifikasi
– Pembukan atas Koreksi
– Pembukan atas Penambahan Masa Manfaat
– Pembukan atas Penyusunan atau Amortisasi
– Pembukan atas Persediaan
– Pembukan atas Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
– Pembukan atas Pengamanan
– Pembukan atas Penghapusan
– Pembukan atas Kartu Identitas Barang (KIBAR)
4. Inventarisasi
– Pelaksana dan Objek Inventarisasi
-Tahapan Inventarisasi
– Pelaporan Inventarisasi
– Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi
5. Pelaporan
– Penyusunan Pelaporan
– Rekonsiliasi

Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan  Pemerintah Daerah  terkait untuk mengikuti BIMTEK PENGELOLAAN BMD TERPADU ( Permendagri No. 7 Tahun 2024 )