Bimtek Bidang Keuangan

BIMTEK PENGELOLAAN DANA BOS/ SEKOLAH TAHUN 2022 – 2023

BIMTEK PENGELOLAAN DANA BOS/ SEKOLAH TAHUN 2022 - 2023

BIMTEK PENGELOLAAN DANA BOS/ SEKOLAH TAHUN 2022 – 2023

  • Kepada Yth
  • Dinas Pendidikan Se- Indonesia
  • Kepala Sekolah Dan Bendahra Sekolah Se- Indonesia

Adanya Dana BOS tentunya menjadi angin segar bagi setiap satuan pendidikan, karena dengan begitu sekolah dapat memenuhi segala kebutuhan sekolah seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga pembelian alat-alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Pertangungjawaban Dana BOS ( Bantuan Oprasional Sekolah ) Tahun 2022

LPJ BOS atau Laporan Pertangungjawaban Keuangan BOS merupakan unsur penting dalam program pemerintah. Pedoman Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS terdapat dalam Lampiran Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Panduan Laporan Keuangan BOS yang ada dalam Lampiran tersebut memberikan gambaran bagaimana manajemen pengelolaan keuangan BOS di sekolah yang kemudian dilaporkan hingga ke tingkat Menteri.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PENGELOLAAN DANA BOS/ SEKOLAH TAHUN 2022 – 2023