Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola dan Permasalahan Hukumnya Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018

Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola dan Permasalahan Hukumnya Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018

Dengan Hormat

Dalam pengaturan mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ditemui pada PerPres No. 16 Tahun 2018, selain dilakukan oleh Penyedia, pelaku pengadaan barang/jasa juga dapat dilakukan secara Swakelola (vide Pasal 91 ayat (1) huruf f). Swakelola berarti cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Organisasi Masyarakat atau Kelompok Masyarakat. Jadi, prinsip dari Swakelola ini adalah self budgeting, self implementing dan self controlling dimana ketiga aspek tersebut dilakukan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Organisasi Masyarakat atau Kelompok Masyarakat. Ketentuan lebih rinci mengenai Swakelola ini, khususnya mengenai persyaratan serta prosesnya, dapat ditemui lebih lanjut pada Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Menurut Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018, Swakelola terdiri atas 4 tipe, yakni :

  • Tipe 1, Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.
  • Tipe 2, Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran namun pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain.
  • Tipe 3, Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran namun pelaksanaannya dilakukan oleh Organisasi Masyarakat.
  • Tipe 4, Tipe 3, Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran namun pelaksanaannya dilakukan oleh Kelompok Masyarakat.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola dan Permasalahan Hukumnya Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018