Bimtek Perusahaan / BUMN / BUMD

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pada BUMD dan PDAM 2025/2026

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pada BUMD dan PDAM 2025/2026

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pada BUMD dan PDAM 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Pengadaan barang dan jasa pada BUMD dan PDAM diatur dalam peraturan internal masing-masing BUMD/PDAM, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Kepala Daerah. Prinsip-prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa BUMD/PDAM adalah efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, Dalam pengadaan barang dan jasa, ada beberapa tantangan yang harus dilewati. Karena itu, banyak hal yang sebetulnya harus kita dalami dalam menjalankan roda perusahaan. Bagaimana menghadapi tantangan dalam proses pengadaan yang melibatkan banyak orang. Berikutnya, bagaimana menegakkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dengan etika pengadaan yang harus berlandaskan pada prinsip-prinsip efektif dan efisien. Lalu bagaimana menerapkan prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa ada di BUMD air minum.

Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa, adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Badan Usaha Milik Daerah yang dibiayai dari anggaran Badan Usaha Milik Daerah dan prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Presiden tentang Pemerintah beserta sistem/aplikasi yang dibangun sebagai pelaksanaannya adalah best practice dalam tata kelola pengadaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, pilihan BUMD dan PDAM untuk mengadopsi keseluruhan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hal tersebut mungkin terjadi karena kesulitan untuk mencari rujukan atau referensi best practice yang bisa tepat sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Atau mungkin juga merasa bahwa dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lebih “meyakinkan” bagi pihak eksternal

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja
  • Penyegaran limu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan
  • Standorisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja
  • Meningkatkan kinerja

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pada BUMD dan PDAM 2025/2026




Posting Terkait