Bimtek Diklat Pilihan, Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Sekolah

Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Sekolah Berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018 Dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Dengan Hormat

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, adalah Lampiran II dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah perubahan tentang Ketentuan Lampiran I Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler. Sementara Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Regulermasih dipergunakan.Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Materi Dan tujuan Bimtek Mekanisme Pengadaan Barang Jasa  Sekolah

  1. Tujuan Mekanisme Pengadaan Barang Jasa  Sekolah bertujuan untuk:
    1. mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan;
    2. meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data PBJ Sekolah;
    3. melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab atas PBJ Sekolah;
    4. memperbaiki kualitas PBJ Sekolah melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, penganggaran, dan pengendalian realisasi anggaran;
    5. mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ Sekolah; dan
    6. mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh Sekolah, sehingga beban administrasi Sekolah bisa dikurangi.
  2. Prinsip dan EtikaPBJ Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Sekolah Berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018 Dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019