Bimtek Bidang Keuangan, Bimtek Diklat Pilihan

Bimtek Penerapan e- Hibah Bansos Bagi Pemerintah Daerah

Bimtek Penerapan e- Hibah Bansos Bagi Pemerintah Daerah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

e-hibahbansos  dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan hibah dan bantuan sosial secara komprehensif berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan Negara/Daerah yang baik dan benar. Untuk memfasilitasi keterbukaan dalam perwujudan program hibah dan bansos

Pengembangan e-Hibah/Bansos  bertujuan agar pengelolaan dana hibah dan bansos yang disalurkan Pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan yang dilaksanakan masyarakat penerima hibah dan bansos dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Seluruh proses dalam e-hibah bansos ini dapat terlihat dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Bimtek Penerapan e- Hibah Bansos Bagi Pemerintah Daerah

 e-hibahbansos WUJUDKAN

Pemerintah Daerah  dapat memberikan hibah bansos sesuai kemampuan keuangan daerah Pemerintah Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan Pemerintah Daerah .

Pemberian hibah berupa uang, barang, dan jasa kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah  sesuai urgensi dan kepentingan Pemerintah Daerah  dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  2. bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah  kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
  3. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  4. memenuhi persyaratan penerima hibah.

Pemberian bansos berupa uang dan barang kepada Anggota/kelompok masyarakat meliputi:

  1. individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
  2. lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait Pada Bimtek Penerapan e- Hibah Bansos Bagi Pemerintah Daerah