Bimtek Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan Permendag No.64 Tahun 2020 Jadwal 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Perizinan merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatam usaha atau industri oleh seorang pengusaha, suatu perusahaan maupun industri kecil menengah.
Bagi pemerintah, pengertian usaha adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan perizinan usaha baik dibidang perdagangan maupun dibidang industri. Agar kegiatan sautu usaha atau industri berjalan dengan lancar, maka setiap usaha maupun industri wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.\
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum : 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan Permendag No.64 Tahun 2020 Jadwal 2025/2026