Bimtek Bidang Keuangan

Bimtek Pegelolaan Keuangan Daerah Biaya Perjalanan Dinas PNS / ASN “Anggaran,Penatausahaan SPPD,dan Efisiensi Belanja Daerah”

Bimtek Pegelolaan Keuangan Daerah Biaya Perjalanan Dinas PNS / ASN “Anggaran,Penatausahaan SPPD,dan Efisiensi Belanja Daerah”

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dasar Hukum
Perjalanan dinas jabatan dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007.
Perjalanan dinas pindah dalam negeri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003.
Perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri (Perjadin Dalam Negeri) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.Bimtek Pegelolaan Keuangan Daerah Biaya Perjalanan Dinas PNS / ASN “Anggaran,Penatausahaan SPPD,dan Efisiensi Belanja Daerah”

Bimtek Pegelolaan Keuangan Daerah Biaya Perjalanan Dinas PNS / ASN “Anggaran,Penatausahaan SPPD,dan Efisiensi Belanja Daerah”

Pengertian Istilah
Pejabat yang Berwenang memberikan perintah perjalanan dinas adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh PA/KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
Wilayah Jabatan adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.
Tempat Kedudukan adalah tempat/kota kantor/satuan kerja berada.
Tempat Bertolak adalah tempat/kota melanjutkan perjalanan dinas ke tempat tujuan.
Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
Perintah Perjalanan Dinas
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. Perintah tersebut dituangkan dalam selembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

BACA JUGA BIMTEK LAINNYA :  Bimtek Pelatihan Reviu Laporan Keuangan OPD / Organisasi Pemerintah Daerah Permendagri No 4 Tahun 2018

Penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pejabat yang Berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam Wilayah Jabatannya;
dalam hal perjalanan dinas ke luar Wilayah Jabatannya, Pejabat yang Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh:

atasan langsungnya, sepanjang Pejabat yang Berwenang satu Tempat Kedudukan dengan atasan langsungnya;
dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada Tempat Kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
Jenis-jenis Perjadin Dalam Negeri
Perjadin Dalam Negeri merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula. Dalam Perjadin Dalam Negeri termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:

detasering (pengumandahan) di luar Tempat Kedudukan;
ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar Tempat Kedudukan;
diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar Tempat Kedudukan, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
harus memperoleh pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
Biaya
Biaya Perjadin Dalam Negeri terdiri atas:

uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal;
biaya transport pegawai;
biaya penginapan;
uang representatif;
sewa kendaraan dalam kota.
Khusus untuk keperluan mengantar/menjemput jenazah, selain biaya tersebut di atas juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah yang terdiri atas:

BACA JUGA BIMTEK LAINNYA :  BIMTEK ASB SSH, SBU, HSPK TAHUN ANGGARAN 2023

biaya pemetian;
biaya angkutan jenazah.
Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 6 tingkat, yaitu:

Tingkat A untuk Pejabat Negara yang meliputi Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri;
Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;
Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;
Tingkat D untuk Pejabat Eselon III atau Golongan IV;
Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV atau Golongan III;
Tingkat F untuk PNS Golongan II dan I.
Penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Biaya perjalanan dinas diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud di atas dengan pengaturan sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007, yaitu:

Uang Harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I;
Fasilitas Transport, sebagaimana tercantum pada Lampiran II;
Fasilitas dan Kelas Penginapan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III;
Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah, termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;
Perkiraan Biaya Penginapan Berdasarkan Tarif Rata-rata Hotel, sebagaimana tercantum pada Lampiran V.
Uang Representatif dan Sewa Kendaraan Dalam Kota, sebagaimana tercantum pada Lampiran VII.
Biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran kantor/satuan kerja yang mengeluarkan SPPD bersangkutan. Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja berkenaan.

Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pegelolaan Keuangan Daerah Biaya Perjalanan Dinas PNS / ASN “Anggaran,Penatausahaan SPPD,dan Efisiensi Belanja Daerah”

BACA JUGA BIMTEK LAINNYA :  Bimtek Penyusunan dan Verifikasi SPP, SPM, dan SP2D dalam Pengeluaran Daerah 2025/2026