BIMTEK ASB SSH, SBU, HSPK TAHUN ANGGARAN 2023
( REVIU Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) )
Dengan Hormat
Pentingnya SSH, SBU, HSPK dan ASB merupakan empat master data yang harus diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Empat master data tersebut harus tersedia sebelum pendapatan dan belanja dimuat dalam Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Implementasi SIPD untuk perencanaan dan penganggaran tahun anggaran 2021. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Penyusunan SSH, SBU, HSPK dan ASB Dalam SIPD
Dalam rangka memudahkan bagi operator di OPD untuk menginput atau mengusulkan komponen SSH, SBU, HSPK, atau ASB agar dapat diunggah ke sistem SIPD, maka diperlukan keseragaman format dan satuan. Adapun data yang perlu dimasukkan antara lain adalah kode kelompok barang (berdasarkan Permendagri 108/2016), nama barang (tidak melebihi 255 karakter), spesifikasi barang (tidak melebihi 255 karakter), satuan, harga, kode rekening belanja (berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020), dan kelompok barang (SSH, SBU, HSPK, atau ASB)
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK ASB SSH, SBU, HSPK TAHUN ANGGARAN 2023