Bimtek Pedoman Verifikasi Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah ( Renstra OPD )
Dengan Hormat
Dasar Verifikasi terhadap Rancangan Akhir Renstra OPD dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;1.Pasal 95:Ayat (2): Dengan berpedoman pada surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappeda melakukan verifikasi terhadap rancangan Renstra SKOP Dsebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD menjadi rancangan RPJMDAyat (3): Apabila dalam verifikasi ditemukan hal-hal yang perlu disempurnakan, hasilpenyempurnaan rancangan Renstra SKOPDdisampaikan kembali oleh kepala SKOPDkepada kepala Bappeda paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi dilakukan2.Pasal 97Ayat (2):Rancangan akhir Renstrasebagaimana pada ayat (1), diverifikasiakhir oleh Bappeda.Ayat (3):Verifikasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin kesesuaian visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SOPDdengan RPJMD, dan keterpaduan dengan rancangan akhir Renstra OPDlainnya.B.Penyajian Rancangan Renstra OPD Penyajian Rancangan Renstra OPD sekurang-kurangnya disusun menurut sistematika sebagai berikut:
Materi Bimtek Pedoman Verifikasi Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah ( Renstra OPD )
- I:PENDAHULUAN
- II:GAMBARAN PELAYANAN OPD
- III:ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
- IV:VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
- V: RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIFBAB VI:INDIKATOR KINERJA OPDYANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
- C.Verifikasi Renstra OPD Verifikasi Renstra OPD dilakukan dengan melakukan pencermatan terhadap kebijakan dan substansi Renstra OPD apakah telah sesuai dengan ketentuan. Pencermatan secara garis besar dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut:
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pedoman Verifikasi Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah ( Renstra OPD )