Bimtek BIdang Rentra & Renja

Bimtek Pedoman Verifikasi Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah ( Renstra OPD )

Bimtek Pedoman Verifikasi Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah ( Renstra OPD )

Dengan Hormat

Dasar Verifikasi terhadap Rancangan Akhir Renstra OPD dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;1.Pasal 95:Ayat (2): Dengan berpedoman pada surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappeda melakukan verifikasi terhadap rancangan Renstra SKOP Dsebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD menjadi rancangan RPJMDAyat (3): Apabila dalam verifikasi ditemukan hal-hal yang perlu disempurnakan, hasilpenyempurnaan rancangan Renstra SKOPDdisampaikan kembali oleh kepala SKOPDkepada kepala Bappeda paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi dilakukan2.Pasal 97Ayat (2):Rancangan akhir Renstrasebagaimana pada ayat (1), diverifikasiakhir oleh Bappeda.Ayat (3):Verifikasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin kesesuaian visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SOPDdengan RPJMD, dan keterpaduan dengan rancangan akhir Renstra OPDlainnya.B.Penyajian Rancangan Renstra OPD Penyajian Rancangan Renstra OPD sekurang-kurangnya disusun menurut sistematika sebagai berikut:

Materi Bimtek Pedoman Verifikasi Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah ( Renstra OPD )

  • I:PENDAHULUAN
  • II:GAMBARAN PELAYANAN OPD
  • III:ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
  • IV:VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
  • V: RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIFBAB VI:INDIKATOR KINERJA OPDYANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
  • C.Verifikasi Renstra OPD Verifikasi Renstra OPD dilakukan dengan melakukan pencermatan terhadap kebijakan dan substansi Renstra OPD apakah telah sesuai dengan ketentuan. Pencermatan secara garis besar dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut:

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pedoman Verifikasi Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah ( Renstra OPD )