Bimtek Pedoman Penyusunan RKA-SKPD/ OPD (Permendagri Nomor 13/2006, Pasal 89)
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Salah satu dokumen penganggaran adalah RKA. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD dan K/L serta rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
Pedoman Penyusunan RKA-SKPD/ OPD (Permendagri Nomor 13/2006, Pasal 89)
terdiri dari rencana kerja SKPD dan K/L dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja dimaksud. Pada bagian rencana kerja berisikan informasi mengenai visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, serta output yang diharapkan. Sedangkan pada bagian anggaran berisikan informasi mengenai biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan SKPD dan K/L.
Pedoman Penyusunan RKA-SKPD (Permendagri Nomor 13/2006, Pasal 89)
- PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan
- Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan
- Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
- Hal-hal lainnya yang perlu mendapat perhatian SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi, dana kuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja
- Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pedoman Penyusunan RKA-SKPD (Permendagri Nomor 13/2006, Pasal 89)