Bimtek Mekanisme Dan Strategi Penyusunan Neraca Awal Dan Ahir Pada Organisasi Pemerintah Daerah / OPD Prov. Kab. Kota
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Bimtek Mekanisme Dan Strategi Penyusunan Neraca Awal Dan Ahir Pada Organisasi Pemerintah Daerah / OPD Prov. Kab. Kota. keuangan negara memasuki babak baru pada tahun 2003 dengan diundangkannya UU No. 17 tentang Keuangan Negara. Paket payung hukum reformasi keuangan negara semakin lengkap setelah UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara disahkan DPR. Reformasi pengelolaan keuangan negara ini sesungguhnya memiliki dimensi yang begitu luas. Di antara dimensi strategis yang menjadi karakter reformasi tersebut adalah bagaimana pengelolaan keuangan negara ini ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan. Di dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatur bahwa pemerintah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara kepada DPR setelah sebelumnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itulah, dibutuhkan sebuah standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang akan menjadi acuan, baik bagi pemerintah selaku penyelenggara keuangan negara maupun BPK selaku lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa penyelenggaraan tersebut. Kebutuhan itu terjawab setelah pemerintah menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005.
Pada sisi yang lain, kegiatan penilaian turut terdorong menjadi salah satu prioritas dalam reformasi keuangan negara. Dibentuknya direktorat khusus yang menangani penilaian seiring dengan perombakan organisasi di tubuh Departemen Keuangan mengkonfirmasi hal itu. Signifikansi dari penilaian ini semakin mendapatkan koridornya dengan kenyataan bahwa potensi kekayaan negeri ini sedemikian besar yang mana itu menuntut adanya instrumen untuk mengetahui nilai di dalamnya.
Salah satu sisi penting penilaian, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 tahun 2008 tentang Penilaian BMN, adalah bahwa penilaian berfungsi untuk membantu penyajian neraca pemerintah pusat. Di sinilah kita mendapati keterkaitan erat antara penilaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Mencermati SAP, akan diperoleh gambaran tentang di mana saja peran penilaian ini dibutuhkan.

Bimtek Strategi Dalam Menyusun Neraca Awal Dan Akhir Di Pemerintah Daerah
Bimtek Mekanisme Dan Strategi Penyusunan Neraca Awal Dan Ahir Pada Organisasi Pemerintah Daerah / OPD Prov. Kab. Kota
Selama bertahun-tahun, negara ini berjalan tanpa memiliki sebuah neraca keuangan yang mampu menunjukkan seberapa besar kekuatan keuangan yang dipunyainya. Reformasi pengelolaan keuangan yang dimulai tahun 2003 mensyaratkan agar pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, tak terkecuali pada sisi pelaporannya. Kebutuhan akan sebuah laporan keuangan yang komprehensif menjadi hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hanya saja, karena sebelumnya belum mempunyai neraca, pemerintah harus menyusun neraca awal. Proses penyusunan neraca awal itu sudah dilakukan sejak 2005. Kenyataannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menempatkan belum adanya (sempurnanya) neraca awal tersebut sebagai faktor munculnya disclaimer opinion terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2006. LKPP 2007 sendiri sampai saat ini belum diaudit.
Yang jelas, dalam rangka penyusunan neraca awal tersebut, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sebagai penyusun SAP mengeluarkan pedoman berupa Buletin Teknis Nomor 01. Beberapa “penyimpangan” terhadap SAP diatur dalam bultek ini yang memang memberikan porsi tugas lebih besar kepada aktivitas penilaian.
Telah disebutkan di atas bahwa dalam penyusunan neraca pemerintah, penilaian dibutuhkan hanya dalam kondisi terdapat aset yang diperoleh tidak melalui pembelian atau dengan kata lain ketika nilai perolehannya tidak tersedia. Bultek 01 memberi tugas lebih besar kepada penilaian karena menentukan bahwa hanya aset-aset yang diperoleh dalam setahun terakhir (yaitu setelah 31 Desember 2004 mengingat proses penyusunan neraca awal ini dilakukan sejak 2005) dinilai berdasarkan harga perolehannya, sedangkan di luar itu, aset dinilai sesuai nilai wajar, atau dengan kata lain perlu dilakukan penilaian. Ketentuan inilah yang membuat DJKN harus melakukan koreksi nilai terhadap sebagian besar aset-aset pemerintah. Kerja besar ini diharapkan tuntas pada akhir tahun 2008 sehingga kemungkinan diberikannya disclaimer opinion terhadap LKPP 2008 dapat dihindari
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Mekanisme Dan Strategi Penyusunan Neraca Awal Dan Ahir Pada Organisasi Pemerintah Daerah / OPD Prov. Kab. Kota