Bimtek Bidang Pemerintahan, Bimtek Diklat Pilihan

Bimtek Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Kab Kota

Bimtek Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Pengertian Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.

  • Kepala SKPD dan/atau UKPD Pemrakarsa wajib melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Prolegda.
  •  Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan konsep Rancangan Peraturan Daerah yang terdapat dalam Lampiran Naskah Akademik.

Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Kab Kota

Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala SKPD dan/atau UKPD Pemrakarsa membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari unsur SKPD dan/atau UKPD terkait.

(1) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Ketua Tim;
b. pejabat eselon III dan/atau eselon IV SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai anggota;
c. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD dan/atau UKPD terkait sebagai anggota;
d. pejabat eselon III atau eselon IV Biro Hukum sebagai anggota;
e. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Sekretaris Tim; dan
f. pejabat fungsional khusus yang berkompeten.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur instansi vertikal dan/atau tenaga ahli sebagai anggota Tim Penyusun.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dapat mewakilkan kepada pejabat bawahannya yang berkompeten.
(4) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa.
(5) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyusun materi muatan Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

.Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Kab Kota