Bimtek Desa/Lurah/Camat

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Dana Kelurahan Sesuai Permendagri No 130 Tahun 2018

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Dana Kelurahan Sesuai Permendagri No 130 Tahun 2018

Dengan Hormat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan Bahtiar mengungkapkan saat ini Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan  Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu:  pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat;  pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa

Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD  kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.

“Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa”, ujar Bahtiar.

Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusis, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Bimtek Mekanisme Pengelolaan Dana Kelurahan Sesuai Permendagri No 130 Tahun 2018