Bimtek Bendahara, Bimtek Diklat Pilihan

Bimtek Penatausahaan Perbendahraan Daerah Dan OPD Sesuai PP 12 tahun 2019

Bimtek Penatausahaan Perbendahraan Daerah Dan OPD  Sesuai PP 12 tahun 2019

Dengan Hormat

Modul ini digunakan di dalam Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun tujuan pelatihan yaitu untuk meningkatkan kompetensi peserta di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat dicirikan dengan terwijudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Permendagri 54/2010. Tindak lanjut fase perencanaan adalah proses penganggaran yang melibatkan banyak pihak baik DPRD maupun SKPD. Bernagai usulan program dan kegiatan perlu ditampung dan disesuaikan dengan ketersediaan pendanaan. Proses koordinasi dan sinkronisasi diatur dalam PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007 jo Permendagri 21/2011. Secara umum, modul Sistem dan Prosedur Penatausahaan Perbendaharaan Daerah ini membahas mengenai sistem dan prosedur yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan bendahara pemerintah daerah dalam rangka penatausahaan dan peertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Bendahara daerah yang dimaksud adalah mulai dari bendahara SKPD, bendahara PPKD hingga BUD. Namun demikian, proporsi materi di dalam modul ini lebih menekankan pada sisdur penatausahaan dan pertanggungjawaban bendahara SKPD, karena sebagian besar peserta pelatihan umumnya berasal dari SKPD. Modul ini disusun untuk menyediakan materi pokok pada Bimtek Penatausahaan Perbendaharaan Daerah / OPD Sesuai PP 12 tahun 2019   Modul ini dikembangkan per topik dengan maksud agar pembahasan menajdi lebih fokus. Pada setiap topik akan diawali dengan uraian deskripsitopik, sub topik, kata kunci, dan referensi.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Penatausahaan Perbendaharaan Daerah / OPD Sesuai PP 12 tahun 2019