Bimtek Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Desa
Dngan Hormat
Pengadaan barang dan jasa di Desa, desa harus mengikuti Peraturan Bupati yang memang di tegaskan dari UU Desa. Jadi daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 dan perubahannya (Perka LKPP no 22 tahun 2015) mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut dan kondisi sosial masyarakat setempat. Perka LKPP No 22 Tahun 2015 sendiri diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kelancaran dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa.
Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan dan Aset Desa, Pembangunan Desa, dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dalam UU ini disebutkan bahwa desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Desa dan Desa Adat atau sesuai dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat diatur dalam UU 6/2014 tentang Desa
Pendapatan Desa menurut UU 6 tahun 2014 tentang Desa
- Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
- Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMD), pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa di Desa adalah Perka LKPP no. 13 tahun 2013 yang disempurnakan dengan Perka LKPP No. 22 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Dan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan per Kabupaten dimana Desa berada. Kemudian Peraturan tersebut disahkan untuk dipakai di Desa dengan Perdes / Peraturan Desa.
Pasal 4 Perka LKPP No 13 Th 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan barang/Jasa di Desa
Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat”
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Pengadaan barang dan jasa di desa yang pembiayaannya besumber dari APBDes tidak mengikuti aturan dalam Perpres 54 tahun 2010. Pengadaan barang/jasa di desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan aturan sebagai berikut:
- memaksimalkan penggunaaan material/bahan dari wilayah setempat
- dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat
- untuk memperluas kesempatan kerja
- untuk pemberdayaan masyarakat setempat
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait Pada Bimtek Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Desa