BIMTEK MANAJEMEN RISIKO SPBE 2024 -2025
Dengan Hormat
Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, ditetapkan Peraturan Menteri PANRB no 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Proses Manajemen Risiko SPBE yang dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri atas proses:
- komunikasi dan konsultasi;
- penetapan konteks Risiko SPBE;
- penilaian Risiko SPBE, yang terdiri atas identifikasi Risiko SPBE, analisis Risiko SPBE, dan evaluasi Risiko SPBE;
- penanganan Risiko SPBE;
- pemantauan dan reviu;
- pencatatan dan pelaporan
Para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK MANAJEMEN RISIKO SPBE 2024 -2025