Bimtek Bidang Aset Daerah

BIMTEK BARANG MILK DAERAH 1

BIMTEK BARANG MILK DAERAH 1

BIMTEK BARANG MILK DAERAH 1

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Daerah Se-Indonesia
  • Pengelola Barang Milik Daerah

Dengan Hormat

Barang Milik Daerah menurut Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 didefinisikan sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah dapat berupa Tanah, Bangunan, Jalan dan Sarana Prasarana lainnya Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Setelah Mengikuti BIMTEK BARANG MILK DAERAH 1 Peserta Dapat

1. Menguraikan konsep kewenangan pengelolaan barang milik daerah
2. Menguraikan prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah
3. Menguraikan prosedur penggunaan barang milik daerah
4. Menguraikan prosedur pemanfaatan barang milik daerah
5. Menguraikan prosedur pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah
6. Menguraikan prosedur pemindahtanganan barang milik daerah
7. Menguraikan prosedur penilaian barang milik daerah
8. Menguraikan prosedur pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah
9. Menguraikan prosedur penatausahaan barang milik daerah
10. Menguraikan prosedur pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah
11. Menjelaskan current issue terkait pengelolaan barang milik daerah

Para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK BARANG MILK DAERAH 1




Posting Terkait