BIMTEK KOMITE ETIK-HUKUM DAN BUDAYA KESELAMATAN RUMAH SAKIT
Dengan Hormat
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang budaya keselamatan Rumah Sakit, sadar etik dan hukum, serta Untuk mendorong implementasi dan persiapan akreditasi Rumah Sakit. Dalam Pasal 11 Ayat 2 Permenkes No 42/2018 salah satu tugas Komite Etik dan Hukum adalah “a).memberikan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai kebijakan, peraturan, pedoman, dan standar yang memiliki dampak etik dan/atau hukum; dan b).memberikan pertimbangan dan/atau Rekomendasi terkait pemberian bantuan hukum dan rehabilitasi bagi sumber daya manusia rumah sakit. Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Manjemen/staff Rumah Sakit dan Dokter dan petugas kesehatan dalam hal tata kelola peran organisasi Komite Etik dan Hukum dan Pelaksanaan Hukum Kesehatan, Budaya Keselamatan di Rumah Sakit, sehingga diharapkan Rumah Sakit semakin meningkatkan peran Komite Etik dan Hukum sesuai dengan PERMENKES no 42/2018
MATERI BIMTEK KOMITE ETIK-HUKUM DAN BUDAYA KESELAMATAN RUMAH SAKIT
- Sosialisasi Permenkes No 42 /2018 Tentang Komite Etik dan Hukum di Rumah Sakit dan Tata Kelola Komite Etik dan Hukum.
- Informed Consent, Geberal Consent
- Penyusunan Etika Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit
- Penyusunan Etika Perilaku Pegawai Rumah Sakit
- Dilema Etik dalam Pelayanan Kesehatan
- Etika Dan Hukum dalam BAB TKRS Akreditasi SNARS 2018
- Sesi tanya Jawab Dan Diskusi
Untuk itu Rumah Sakit /RSUD/BLUD haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan Bagian Hukum /Komite ETIK RS terkait untuk mengikuti BIMTEK KOMITE ETIK-HUKUM DAN BUDAYA KESELAMATAN RUMAH SAKIT