Bimtek Keuangan Daerah ” Penatausahaan Anggaran Kas Melalui Dana Transfer dan Penatausahaan Kas dalam Penerapan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
Penerimaan dana transfer merupakan bagian dalam aktivitas penerimaan daerah yang dimana pelaksanaannya telah diatur oleh negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia. Dana transfer merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Transfer selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Jenis Dana Transfer meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bimtek Keuangan Daerah ” Penatausahaan Anggaran Kas Melalui Dana Transfer dan Penatausahaan Kas dalam Penerapan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung
Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah merupakan unsur pendukung tugas gubernur yang mempunyai tugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Mengingat peranannya sangat penting dalam mengelola keuangan terlebih khusus dalam hal penerimaan dana transfer dari pusat ke daerah sehingga penelitian ini perlu untuk dilakukan.Anggaran diartikan sebagai bentuk kongkrit pada rencana kerja keuangan yang komprehensif untuk mengaitkan pembelanjaan atau pengeluaran kepada pendapatan/penerimaan yang dinyatakan dengan uang untuk mencapai tujuan serta target dari pada yang direncanakan di dalam jangka waktu tertentu (satu tahun).
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait Pada Bimtek Keuangan Daerah ” Penatausahaan Anggaran Kas Melalui Dana Transfer dan Penatausahaan Kas dalam Penerapan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung