Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Implementasi Sistem Merit Pelaporan Kinerja PNS/ ASN Bagi Instansi Pemerintah / OPD Berbasis e-LAPKIN

Bimtek Implementasi Sistem Merit Pelaporan Kinerja PNS/ ASN Bagi Instansi Pemerintah / OPD Berbasis e-LAPKIN

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan Undang-Undang ASN telah terbit. Terkait PP tersebut,Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan PP Manajemen PNS Jamin Adanya Sistem Merit.Bimtek Implementasi Sistem Merit Pelaporan Kinerja PNS/ ASN Bagi Instansi Pemerintah / OPD Berbasis e-LAPKIN ada beberapa poin-poin penting yang membedakan Peraturan Pemerintah ini dengan peraturan sebelumnya. “UU ASN itu merupakan suatu UU profesi. Berbeda dengan sebelumnya UU Nomor 43 Tahun 1999 mengenai pokok-pokok kepegawaian. Jadi, UU ASN ini profesi ASN, profesinya yang diatur, bukan hanya administrasi kepegawaiannya,Dalam penerapan manajemen talenta, penilaian kinerja merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di instansi pemerintah.

Bimtek Implementasi Sistem Merit Pelaporan Kinerja PNS/ ASN Bagi Instansi Pemerintah / OPD Berbasis e-LAPKIN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi penilaian kinerja pada instansi pusat dan daerah telah menjalankan peran strategisnya melakukan pembinaan penilaian kinerja pada setiap instansi.konsep integrasi sistem antara Pelaporan Kinerja ASN Nasional (e-LAPKIN) dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). salah satu upaya BKN mendorong instansi menerapkan sistem merit adalah dengan mewajibkan instansi untuk melaporkan penilaian kinerja PNS kepada BKN melalui e-LAPKIN.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018    mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait Pada Bimtek Implementasi Sistem Merit Pelaporan Kinerja PNS/ ASN Bagi Instansi Pemerintah / OPD Berbasis e-LAPKIN