Bimtek Sosialisasi UU No. 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas Kesehatan (Prov/Kab/Kota)
Bidan Dan Perawat /Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.Bimtek Sosialisasi UU No. 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
Bimtek Sosialisasi UU No. 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
Penyelenggaraan Kebidanan berasaskan
a. perikemanusiaan;
b. nilai ilmiah;
c. etika dan profesionalitas;
d. manfaat;
e. keadilan;
f. pelindungan; dan
g. keselamatan Klien.
Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan:
a. meningkatkan mutu pendidikan Bidan;
b. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait Pada Bimtek Sosialisasi UU No. 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan