Bimtek Bidang Pertanahan

Bimtek Hukum Pertanahan – Hak atas Tanah dan Pembebasan Lahan dengan Pengukuran Lapangan tanpa Konflik dan Claim

Bimtek Hukum Pertanahan, Hak atas Tanah dan Pembebasan Lahan dengan Pengukuran Lapangan tanpa Konflik dan Claim

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Surveyor Kadastral adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral dan kemampuan mengorganisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral, yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai pegawai badan hukum yang berusaha di bidang pengukuran dan pemetaan. (Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998.

Kami siap membantu Calon Surveyor Kadastral yang terjun di dalam dunia survei. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas SDM profesional dan melangkah menuju kesuksesan bersama anda.

Materi Bimtek Hukum Pertanahan, Hak atas Tanah dan Pembebasan Lahan dengan Pengukuran Lapangan tanpa Konflik dan Claim

Sistem kadastral dan administrasi pertanahan
.1.1 sistem kadastral
.1.2 administrasi pertanahan
.1.3 manajemen asset (tanah)
Pengukuran kadastral 2D
.2.1 Titik dasar teknik, dan klasifikasinya
.2.2 Prinsip-prinsip pengukuran kadastral 2D
.2.3 Penyajian gambar ukur dan peta pendaftaran
Pengukuran kadastral 3D (dengan TS dan GPS)
.3.1 spesifikasi titik dasar teknik, dan metode pengukurannya
.3.2 prinsip pengukuran kadastral 3D dengan TS
.3.3 prinsip pengukuran kadastral 3D dengan GPS
.3.4 praktek pengukuran kadastral 3D dengan TS
.3.5 praktek pengukuran kadastral 3D dengan GPS
Integrasi data yuridis, informasi, dan posisis asset (tanah)
.4.1 konsep dasar Sistem informasi geografis
.4.2 integrasi data spasial hasil pengukuran lapangan
.4.3 integrasi data informasi dan yuridis
.4. penyajian data asset (tanah) dalam Sistem Informasi Geografis
Evaluasi
.5.1 evaluasi

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Hukum Pertanahan, Hak atas Tanah dan Pembebasan Lahan dengan Pengukuran Lapangan tanpa Konflik dan Claim