Bimtek Hukum Kontrak Pada Pekerjaan Konstruksi Dan Manajemen Risiko Kontrak Konstruksi 2024 -2025
Dengan Hormat
Pemerintah terus mendorong Pembangunan Infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pasca pandemi, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja melalui proyek-proyek padat karya. Dengan demikian kelancaran suatu proyek pekerjaan konstruksi sangatlah penting, agar masyarakat dapat menuai manfaat baik saat pelaksanaan proyek maupun sesudahnya yaitu produk infrastruktur tersebut.Namun pada kenyataannya terdapat beberapa hal yang dapat menghambat terlaksananya suatu proyek konstruksi, salah satunya adalah kegagalan dalam mengelola kontrak konstruksi yang berujung pada sengketa. Untuk meminimalisir terjadinya hal tersebut, perlu adanya edukasi terkait Hukum Kontrak Konstruksi
Risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk atau hilangnya sesuatu yang bernilai. Nilai yang dimaksud disini dapat berupa kesehatan, status sosial, kekayaan, barang, harta ataupun kesejahteraan dan kebahagiaan. Nilai-nilai ini dapat diperoleh atau hilang ketika kita mengambil keputusan untuk melakukan ataupun tidak melakukan suatu tindakan.Risiko berhubungan dengan ketidakpastian. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah “peluang” (opportunity), sedangkan ketidakpastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah “risiko” (risk). Faktor ketidakpastian inilah yang akhirnya menyebabkan timbulnya risiko pada suatu kegiatan.
Strategi Mengantisipasi Risiko Kontrak Konstruksi
a. Audit Rutin
Melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan kontrak dapat membantu dalam mengidentifikasi potensi risiko. Ini mencakup audit keuangan, audit kualitas, dan audit lainnya yang sesuai dengan sifat kontrak.
b. Komunikasi Terbuka
Menjaga saluran komunikasi terbuka antara kedua belah pihak sangat penting. Dengan demikian, masalah kecil dapat diidentifikasi dan diatasi sebelum menjadi permasalahan yang lebih besar.
c. Pemantauan Teknologi
Menggunakan teknologi seperti sistem manajemen kontrak otomatis dapat membantu dalam pemantauan yang real-time terhadap progres pelaksanaan kontrak. Ini memungkinkan deteksi dini terhadap perubahan kondisi atau risiko baru.
Para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Hukum Kontrak Pada Pekerjaan Konstruksi Dan Manajemen Risiko Kontrak Konstruksi 2024 -2025