Bimtek Digitalisasi Pelayanan Publik di Kecamatan-Kelurahan Tahun 2025-2026
Dengan Hormat
Digitalisasi pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan adalah penggunaan teknologi digital untuk menyediakan layanan pemerintahan kepada masyarakat Digitalisasi pelayanan publik dapat memberikan manfaat, seperti: Menghemat waktu pelayanan, Menghemat anggaran, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Membuka peluang ekonomi baru, Memudahkan komunikasi dengan masyarakat
Manfaat Digitalisasi Pelayanan Publik di Kecamatan-Kelurahan Tahun 2025-2026
Beberapa manfaat digitalisasi pelayanan publik, antara lain: Menghemat waktu pelayanan, Menghemat anggaran, Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Membangun kepercayaan masyarakat, Memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Bimtek Digitalisasi Pelayanan Publik di Kecamatan-Kelurahan Tahun 2025-2026