Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Peyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Peraturan Menteri Dalam Negeri Ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Selanjutnya, dalam Permendagri 38 Tahun 2018 ditegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 antara Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 30 Nopember 2018.
Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 Peraturan Daerah Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD serta KUA dan PPAS, dan RPJMD, bebernya.
Materi Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 meliputi :
Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah
prinsip penyusunan APBD 2020
kebijakan penyusunan APBD 2020
teknis penyusunan APBD 2020
hal khusus lainnya
Terkait dengan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah, maka terdapat 5 (lima) prioritas pembangunan nasional Tahun 2019 antara lain
Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar
Pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman
Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif
Pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan
Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pedoman Penyusunan APBD 2020