Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek ANJAB Analisis Jabatan +ABK 2024

Bimtek ANJAB Analisis Jabatan +ABK 2024

Bimtek ANJAB Analisis Jabatan +ABK 2024

Dengan Hormat

Bimtek ANJAB Analisis Jabatan +ABK 2024 Sesuai Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.

Tujuan Bimtek ANJAB Analisis Jabatan +ABK 2024

Untuk Mengetahui  Mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan

Materi Bimtek ANJAB Analisis Jabatan +ABK 2024

1. Klasifikasi jabatan
2. Nomenklatur jabatan;
3. Tugas Jabatan;
4. Uraian tugas jabatan;
5. Syarat jabatan;
6. Hasil kerja/output jabatan;
7. Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi;
8. Kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural;
9. Kedudukan jabatan/peta jabatan;
10.Kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan.

Para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek ANJAB Analisis Jabatan +ABK 2024