Bimbingan Teknis PPBR Pengelolaan Risiko Dan Audit Kinerja bagi Inspektorat 2023 /2024
Dengan Hormat
Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko ini merupakan bagian penting yang harus dipenuhi dalam upaya peningkatan Kapabilitas APIP berupa perencanaan kegiatan pengawasan dalam satu tahun dengan mempertimbangkan faktor risiko. PPBR merupakan jawaban atas tantangan utama yang dihadapi oleh Inspektorat dalam mempertahankan Kapabilitas APIP level 3.Dengan perencanaan audit intern tahunan berbasis risiko, kegiatan pengawasan dapat difokuskan pada unit kerja/kegiatan yang berkontribusi signifikan pada tujuan pemerintah daerah dan mempunyai risiko yang tinggi sehingga kegiatan pengawasan dapat berjalan efektif dalam mendukung pencapaian tujuan.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis PPBR Pengelolaan Risiko Dan Audit Kinerja bagi Inspektorat 2023 /2024