TRAINING UU NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN
Dengan Hormat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Aturan ini menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 inskonstitusional bersyarat. Penerbitan UU ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global.UU Cipta Kerja berisikan 1.127 halaman dan 186 pasal. Ruang lingkup UU ini mengatur kebijakan strategis cipta kerja yang meliputi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, serta kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Selain itu, aturan ini meliputi kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat, pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.
MATERI TRAINING UU NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN
- kUPAS TUNTAS UU NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN
- Persyaratan pembuatan PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing sebelum dan sesudah berlaku UU Cipta Kerja
- Perlunya revisi terhadap PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsorcing pasca berlakunya UU Cipta Kerja
- Akibat hukum terhadap PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing yang belum direvisi.
- Perbandingan/perubahan perhitungan besaran uang pensiun, PHK dan pesangon bagi pekerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja Terbaru
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti TRAINING UU NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN