Jadwal Pelatihan OSS RBA Tahun 2022 – MMD 2022
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah Dan Perusahaan Swasta Se- Indonesia
- Cq. Bagian Legal ,HRD Dan Staf Terkait
Dengan Hormat
OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Berbeda dengan perizinan berusaha sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), sistem perizinan berusaha akan bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), sesuai dengan yang diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Tingkatan risiko Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Skala usaha Selain penetapan tingkat risiko, perizinan berusaha juga dilakukan dengan penetapan peringkat skala kegiatan usaha, yang meliputi (Pasal 35 ayat 3 PP 7/2021):
Usaha Mikro dengan modal usaha maksimal 1 Miliyar,
Usaha Kecil dengan modal usaha 5 Miliyar – 10 Miliyar,
Usaha Besar dengan modal usaha diatas 10 Miliyar.
Kriteria UMKM Yang Baru OSS-RBA ini mengakomodir perizinan berusaha oleh berbagai macam sektor usaha, diantaranya (Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021):
Kelautan dan Perikanan;
Pertanian;
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan;
Energi dan Sumber Daya Mineral;
Ketenaganukliran;
Perindustrian;
Perdagangan;
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Transportasi
Kesehatan,obat dan makanan
Pendidikan dan kebudayaan.
Pariwisata;
Keagamaan;
Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, Sistem dan Transaksi Elektronik;
Pertanahan dan Keamanan; dan
Ketenagakerjaan.
Materi Pelatihan OSS RBA Tahun 2022
- Dasar Hukum Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA)
- Pemahaman tentang Perizinan Berusaha Beresiko
- Gambaran Umum Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA)
- Perbedaan OSS v.1.1 dan OSS v.RBA
- Fitur OSS v.RBA
- Simulasi /Praktek – Online Sistem
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Jadwal Pelatihan OSS RBA Tahun 2022 – MMD 2022