Bimtek/Training Amdal Rumah Sakit Tahun 2022/2023
Dengan Hormat
Bimtek/Training Amdal Rumah Sakit Tahun 2022/2023.Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

Bimtek/Training Amdal Rumah Sakit Tahun 2022/2023
Penyampaian Dokumen AMDAL Rumah Sakit
- . Pemrakarsa (rumah sakit) membuat pengumunan di koran mengenai rencana kegiatan konsultasi publik di lingkungan sekitar rumah sakit. (koordinasi kepada kelurahan dan kecamatan)
- . Pemrakarsa (rumah sakit) melakukan kegiatan konsultasi publik berkaitan dengan rencana penyusunan AMDAL guna pembangunan/pengembangan rumah sakit .
3) Dokumen Kerangka Acuan (KA).
- Dokumen KA ANDAL disampaikan oleh pemrakarsa kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan
- Komisi AMDAL setelah membahas Kerangka Acuan tersebut memberikan tanggapan dan komentar tertulis terhadap KA tersebut dan menyampaikannya kembali kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 12 hari seiak dokumen tersebut diterima oleh Komisi AMDAL.
4) Dokumen ANDAL, RKL dan RPL
- ANDAL, RKL dan RPL diajukan sekaligus oleh pemrakarsakepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik.
- Direktorat Jenderal Pelayanan Medik memberikan bukti penerimaan dokumen-dokumen tersebut kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan.
- Dokumen tersebut diteruskan kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan untuk kemudian dilakukan pembahasan dan penilaian.
- Berdasarkan hasil penilaian Komisi terhadap dokumen-dokumen tersebut, Direktur Jenderal Yanmed menetapkan keputusan tentang dokumen tersebut selambat-lambatnya 45 hari sejak tanggal pengajuan.
- Apabila keputusan tersebut berupa penolakan karena dokumen-dokumen tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan maka dokumen tersebut harus diajukan kembali kepada Dirjen Yanmed, dan selambat-lambatnya 30 hari sejak pengajuan kembali harus sudah dikeluarkan keputusan atas dokumen- dokumen tersebut berdasarkan hasil penilaian Komisi AMDAL.
- Apabila hasil penilaian menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan IPTEK dan biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan hasil dampak positifnya, maka Dirjen Yanmed memutuskan menolak rencana kegiatan rumah sakit
- Pengajuan keberatan atas keputusan dapat disampaikan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Bapedal selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan penolakan.
- Menteri Kesehatan akan memberikan keputusan terhadap pengajuan keberatan tersebut setelah mendapat pertimbangan dari Bapedal selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima pengajuan tersebut dan keputusan ini merupakan keputusan terakhir
Untuk itu Seluruh Rumah Sakit haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan Seluruh Pegawaian Rumah Sakit terkait untuk mengikuti Bimtek/Training Amdal Rumah Sakit Tahun 2022/2023