Bimtek Bidang Pemerintahan, Bimtek Diklat Pilihan

Bimtek Sistem Informasi Pembagunan Daerah SIPD Berdasarkan Permendagri Nomor 98 Tahun 2018

Bimtek Sistem Informasi Pembagunan Daerah SIPD Berdasarkan Permendagri Nomor 98 Tahun 2018

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Sistem informasi saat ini berkembang dengan pesat dan makin benilai tinggi dalam sebuah organisasi. Sistem informasi yang dapat berjalan secara online memudahkan penggunanya untuk mengakses data dimana saja dan kapan saja. Dan sistem informasi yang dibangun tepat akan memberikan sebuah gambaran kinerja organisasi yang akurat bagi penggunanya dalam pengambilan keputusan. Itulah yang saat ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memantau perkembangan pemerintah dengan membangun sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Pembangunan Sistem Informasi tersebut dilatarbelakangi lemahnya pemanfaatan data-data pembangunan. Hal itu didasari pula karena data-data pembangunan daerah tidak lengkap dan tersebar di masing-masing SKPD serta tidak diperbaharui secara berkala, kemudian Instansi yang berfungsi sebagai unit perencanaan pemerintah dalam hal ini BAPPEDA mengalami kendala dalam mengumpulkan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan daerah karena lemahnya koordinasi antara Bappeda dan SKPD di daerah.

Bimtek Sistem Informasi Pembagunan Daerah SIPD Berdasarkan Permendagri Nomor 98 Tahun 2018

Sistem Informasi Pembangunan Daerah selain mengatasi kendala diatas juga merupakan amanah dari UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerntahan Daerah yang telah ganti dengan UU 23 Tahun 2014. Kebijakan ini kemudian bentuk dalam sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaannya.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018    mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait Pada Bimtek Sistem Informasi Pembagunan Daerah SIPD Berdasarkan Permendagri Nomor 98 Tahun 2018