Bimtek Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025
Dengan Hormat
Fungsi dan kedudukan APBD yaitu: Sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk masa tertentu yaitu satu tahun anggaran. Sebagai pemberian kuasa dari pihak legislatif yaitu DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah. Sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai bahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berhak melaksanakan pengawasan bisa lebih baik.Dalam konteks politik, APBD merupakan dokumen politik wujud komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik untuk kepentingan tertentu. APBD bukan sekadar masalah teknis, melainkan lebih merupakan alat politik (political tool). APBD disusun tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan teknis ataupun melalui hitungan-hitungan ekonomi semata, tetapi lebih dari itu APBD disusun berdasarkan sebuah kesepakatan, dan merupakan sebuah terjemahan dari visi dan misi kepala daerah terpilih
Tujuan Penyusunan APBD Sesuai Permendagri No.15 tahun 2024
Mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa. Menetapkan prioritas belanja daerah. Menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dan pengeluaran belanja daerah. Sebagai bentuk transparansi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat
Para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025