Bimtek Diklat Pilihan

Bimtek Perencanaan Tata Ruang Wilayah Berbasis RTRW dan RDTR 2025/2026

Bimtek Perencanaan Tata Ruang Wilayah Berbasis RTRW dan RDTR 2025/2026

Bimtek Perencanaan Tata Ruang Wilayah Berbasis RTRW dan RDTR 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Pusat dan Daerah Se Indonesia

Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah dua dokumen perencanaan tata ruang yang saling berkaitan dan penting dalam pembangunan wilayah. RTRW memberikan arahan umum tentang pemanfaatan ruang, sementara RDTR memberikan detail lebih lanjut tentang pemanfaatan ruang di tingkat yang lebih rinci. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Muatan Muatan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penaataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Muatan RDTR kabupaten/kota meliputi tujuan penataan wilayah perencanaan; rencana Struktur Ruang; rencana Pola Ruang; ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi. RTRW dan RDTR adalah dua dokumen penting dalam perencanaan tata ruang yang saling berkaitan dan melengkapi. RTRW memberikan arahan umum, sementara RDTR memberikan detail teknis untuk pelaksanaan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan teratur. 

Tujuan Bimtek Perencanaan Tata Ruang Wilayah Berbasis RTRW dan RDTR

  • Meningkatkan pemahaman tentang konsep dan regulasi terbaru terkait tata ruang wilayah sesuai UU No. 26/2007 dan peraturan terkait lainnya.
  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam penyusunan dokumen RTRW dan RDTR yang sesuai dengan standar nasional.
  • Mendukung pengendalian dan pemanfaatan ruang secara optimal dan berkelanjutan.
  • Mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam perencanaan tata ruang.
  • Menjamin keberlanjutan pembangunan daerah melalui tata ruang yang strategis dan terencana.
  • Menyiapkan peserta untuk melakukan revisi dan penyesuaian RTRW/RDTR sesuai dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan daerah.
BACA JUGA BIMTEK LAINNYA :  Bimtek Pedoman Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022/2023

Materi Bimtek Perencanaan Tata Ruang Wilayah Berbasis RTRW dan RDTR

  • Konsep dasar dan perkembangan teori serta regulasi tata ruang (UU No. 26 Tahun 2007, Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018, dan peraturan pelaksana terbaru).
  • Proses penyusunan dan revisi RTRW, termasuk penetapan rencana struktur dan pola ruang wilayah.
  • Penyusunan RDTR sebagai rencana rinci tata ruang berdasarkan RTRW yang berlaku.
  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam perencanaan tata ruang untuk pembangunan berkelanjutan.
  • Analisis karakteristik wilayah, kondisi eksisting, dan potensi sumber daya alam.
  • Tata cara integrasi kebijakan ruang, kebijakan pembangunan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  • Teknik pembuatan peta, zonasi, dan pemodelan ruang menggunakan sistem informasi geografis (GIS).
  • Studi kasus, simulasi, dan diskusi best practice tata kelola tata ruang berbasis data dan digitalisasi.
  • Implementasi kebijakan zonasi, perizinan, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai RTRW dan RDTR.

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 1104-00-00/014/III/2024 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Perencanaan Tata Ruang Wilayah Berbasis RTRW dan RDTR 2025/2026