Bimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. LPPD ini merupakan laporan yang wajib disusun oleh kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Pedoman Penyusunan LPPD, Analisis dan evaluasi kinerja pemerintahan daerah, Pengisian indikator kinerja kunci (IKK) dalam LPPD, Penyusunan laporan yang akuntabel dan auditabel, Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Juga memberikan gambaran kepada peserta bagaimana cara melakukan penyusunan LPPD secara akurat, akuntabel dan auditabel. Tujuan penyusunan LPPD ini adalah agar hasil laporan ini bisa dijadikan sebagai bahan acuan ukuran kinerja pemerintah daerah dengan dapat diukur melalui indikator – indikator yang sudah ada dalam RKPD. Berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2019.
Yang terakhir adalah LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemda. Untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci untuk masing-masing urusan. Pemda harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik setiap Pemda bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemda. Dasar hukum LKPJ dan LPPD adalah UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, sedangkan LAKIP adalah Inpres No 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2025/2026