Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Penyusunan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ASN 2025/2026

Bimtek Penyusunan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ASN 2025/2026

Bimtek Penyusunan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ASN 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Penyusunan dan penilaian angka kredit jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah proses penting untuk mengukur dan menghargai kinerja serta kompetensi pegawai dalam jabatan fungsional. Angka kredit ini menjadi dasar untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan, serta menjadi indikator keberhasilan dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan karir. Peraturan BKN ini mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: 1) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan 2) kenaikan pangkat. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut ditetapkan untuk: 1) pengangkatan pertama; 2) perpindahan dari jabatan lain; 3) penyesuaian; dan 4) promosi. Sedangkan Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: 1) paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; 2) memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan 3) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Dengan demikian, penyusunan dan penilaian angka kredit jabatan fungsional ASN merupakan proses penting yang harus diperhatikan oleh setiap pejabat fungsional untuk mendukung karir dan pengembangan diri. Dalam konteks ini, konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit dilakukan dengan memperhatikan standar-standar yang telah ditetapkan oleh aturan dan regulasi yang berlaku. Prosedur ini tidak hanya mengukur pencapaian individu, tetapi juga mengintegrasikan elemen evaluasi yang adil dan objektif untuk menjamin keadilan dalam pengakuan kinerja dan penentuan jabatan fungsional, setelah konversi dilakukan, angka kredit tersebut dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan terkait promosi, penghargaan, atau pengembangan karir PNS. Hal ini memastikan bahwa penilaian kinerja tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai panduan untuk pengembangan dan perbaikan kontinu dalam karir seorang pegawai negeri sipil.

BACA JUGA BIMTEK LAINNYA :  Bimtek Penyusunan SKP Dan Pelaporan Kinerja Pegawai Sesuai Peraturan Menteri PAN & RB NO. 6 Tahun 2022 Jadwal 2025/2026

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis peserta sesuai bidang tugasnya.
  • Memberikan Pemahaman Regulasi
    Memberikan pemahaman tentang aturan, prosedur, dan kebijakan terbaru yang relevan dengan bidang pekerjaan.
  • Mempercepat Transfer Ilmu
    Menyampaikan teknologi, metode, atau pengetahuan baru kepada peserta agar bisa diterapkan di lapangan.
  • Meningkatkan Profesionalisme
    Mendorong peserta untuk bekerja lebih profesional, efektif, dan efisien.
  • Menyelesaikan Permasalahan Teknis
    Memberikan solusi terhadap permasalahan teknis yang sering ditemui di lapangan atau dalam pekerjaan sehari-hari.
  • Memastikan Standar Mutu
    Membantu agar pelaksanaan tugas sesuai dengan standar operasional dan mutu yang telah ditetapkan.

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Penyusunan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ASN 2025/2026




Posting Terkait