Bimtek Peningkatan Kapasitas Auditor Dan Inspektor Lalu Lintas Dan Angkuntan Jalan 2024 – 2025
Dengan Hormat
Inspektor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diminta memiliki target dan manajemen pemeliharaan sarana dan prasarana keselamatan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan diamanatkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ meliputi audit, inspeksi, serta pengamatan dan pemantauan bidang KLLAJ.nspeksi bidang sarana dan prasarana LLAJ ada 5 yaitu inspeksi perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan yang telah dioperasikan, inspeksi terminal, inspeksi unit pengujian kendaraan bermotor, inspeksi unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan inspeksi perusahaan angkutan umum
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Auditor Dan Inspektor Lalu Lintas Dan Angkuntan Jalan 2024 – 2025