Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur dalam Urusan Pemerintahan Konkuren 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se indonesia
Penguatan kapasitas aparatur dalam urusan pemerintahan konkuren, yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah, sangat penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi. Peningkatan kapasitas ini mencakup berbagai aspek, seperti pengembangan kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia, serta pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan. Penguatan kapasitas aparatur dalam urusan pemerintahan konkuren, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Urusan pemerintahan konkuren, yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah, memerlukan koordinasi dan sinkronisasi yang baik agar tidak terjadi tumpang tindih atau bahkan kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dilakukan secara eisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APIP sebagaimana dimaksud adalah Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur dalam Urusan Pemerintahan Konkuren 2025/2026