Bimtek Bidang Keuangan Desa

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Perencanaan; Pelaksanaan; Penatausahaan; Pelaporan;dan Pertanggungjawaban; Keuangan Desa

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Perencanaan; Pelaksanaan; Penatausahaan; Pelaporan;dan Pertanggungjawaban; Keuangan Desa

Dengan Hormat 

Definisi pengelolaan Keuangan Desa

Definisi pengelolaan Keuangan Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

 

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Perencanaan; Pelaksanaan; Penatausahaan; Pelaporan;dan Pertanggungjawaban; Keuangan Desa

  • Pengelolaan Keuangan Desa meliputi:
    • Perencanaan;
    • Pelaksanaan;
    • Penatausahaan;
    • Pelaporan; dan
    • Pertanggungjawaban;
  • Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas.
  • Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
  • Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Perencanaan; Pelaksanaan; Penatausahaan; Pelaporan;dan Pertanggungjawaban; Keuangan Desa