Bimtek Bidang BLU/BLUD, Bimtek Bidang Rumah Sakit

Bimtek Pengelolaan Dana Kapitasi Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Yang Diterima FKPT Dan BPJS Kesehatan

Bimtek Pengelolaan Dana Kapitasi Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Yang Diterima FKPT Dan BPJS Kesehatan

Dengan Hormat

Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasar jumlah peserta terdaftar. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tatacara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima FKPT dan BPJS Kesehatan.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT) adalah  bagian organisasi SKPD Dinas Kesehatan, karena itu entitas bukan badan hukum, adalah fasilitas kesehatan yang melakukan layanan kesehatan nonspesialis bagi  individu. FKPT mempunyai Bendahara pada  FKPT  adalah PNS yang ditugasi menerima pembayaran BPJS Kesehatan, menyimpan, membayarkan, menata usahakan, mempertanggungjawabkannya.

Materi Bimtek Pengelolaan Dana Kapitasi Adalah Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Yang Diterima FKPT Dan BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) adalah  badan hukum penyelenggara program jaminan kesehatan.

Berbagai hal penting yang perlu diperhatikan adalah :

  1. Format baku penganggaran dan laporan realisasi JKN cq Pengelolaan Dana Kapitasi pada APBN dan APBD, antara lain Perubahan APBD terkait JKN cq Dana Kapitasi.
  2. Pembangunan misi-tupoksi dan struktur organisasi BPJS.
  3. Pembangunan misi-tupoksi dan struktur organisasi BLUD Penyedia Barang/Jasa pelayanan Kesehatan.
  4. Pembangunanmisi-tupoksi &organisasi FKPT, sistem tatacara kerja dan pelaporan Laporan Keuangan FKTP yang berlaku nasional.
  5. Pembangunan sistem anggaran & sistem keuangan/perbendaharaan
  6. Pembangunan sistem anggaran & sistem keuangan/perbendaharaan PPKD selaku BUD, SKPD Dinas Kesehatan & FKPT, Kebijakan nasional tentang penentuan Rekening Kapitasi JKN, sistem prosedur, pencatatan & pelaporan penerimaan & penggunaan dana kapitasi, Surat Pernyataan Tanggung-jawab kepala Unit Kerja FKTP, Laporan Realisasi % besaran jasa pelayanan terhadap total penerimaan dana JKN dan lain-lain.
  7. Pembangunan sistem pembayaran langsung BPJS kepada FKPT yang berlaku secara nasional.
  8. Penetapan format baku & spesifikasi wajib Rencana Pendapatan & Belanja Kapitasi JKN FKPT yang disampaikan FKPT kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan.
  9. Penetapan format baku & spesifikasi wajib Rencana Pendapatan & Belanja Kapitasi JKN FKPT oleh SKPD Dinas Kesehatan.
  10. Penetapan batas waktu pelaksanaan & pelaporan setiap tahap penting proses JKN bagi BPJS, SKPD Dinas kesehatan dan FKPT, terkait sistem pembayaran kapitasi dari BPJS kepada FKPTP.

AKUNTANSI BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN ” PENGELOLAAN DANA KAPITASI 

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Permenkes 21/2016 Menteri Nila Farid Moeloek menegaskan akuntabilitas dana kapitasi melalui sistem anggaran dan akuntansi pemerintahan. Setinggi tingginya empat puluh persen dana tersedia wajib digunakan untuk biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, dan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya , dukungan biaya operasional untuk belanja barang operasional aktivitas di dalam dan diluar gedung, termasuk biaya puskesmas keliling , bahan cetak atau alat tulis kantor, administrasi, koordinasi program,dan sistem informasi, peningkatan kapasitas SDM kesehatan, beban pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana, obat tradisional, obat herbal berstandar Depkes dan fitofarmaka secara terbatas, dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

AKUNTANSI SiLPA

Pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, sisa Dana Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam hal sisa Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud berasal dari dana dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan maka pemanfatannya hanya dapat digunakan untuk dukunganbiaya operasional pelayanan kesehatan. Dalam hal sisa Dana Kapitasi berasal dari dana jasa pelayanan kesehatan , maka pemanfatannya hanya dapat digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan. Dalam APBD dan akuntansi, pemanfaatan sisa Dana Kapitasi dimasukkan dalam rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pengelolaan Dana Kapitasi Adalah Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Yang Diterima FKPT Dan BPJS Kesehatan