Bimtek Analisis Penerapan Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017. Masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengimplentasikan secara penuh.Dengan adanya transaksi non tunai ini, diharapkan pengeluaran dan penggunaan dana Pemda dapat dipantau dan ditelusuri. Selain korupsi, praktik mark up juga bisa dihindari, mengingat semua anggaran pengeluaran akan mampu di cek kebenarannya
Materi Pembahasan Bimtek Penerapan / Implementasi Transaksi Non Tunai
- PP 12 tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah
- Analisis Penerapan Sistem Transaksi Non Tunai Dalam
Pengelolaan Keuangan Daerah - Laporan Akuntansi Keuangan Berbasis Akrual Bagi Bendahara Di Era Non Tunai
- Syarat Dan Ketentuan Transaksi Non Tunai
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Analisis Penerapan Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah