Bimtek Bidang Pemerintahan

Bimtek Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD 2025-2029 Inmendagri No 2 Tahun 2025

Bimtek Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD 2025-2029 Inmendagri No 2 Tahun 2025

Bimtek Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD 2025-2029 Inmendagri No 2 Tahun 2025

Dengan Hormat

Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 diterbitkan dalam rangka Menindaklanjuti Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan melaksanakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang mengamanatkan Penyusunan RPJMD wajib selaras dan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang di dalamnya memuat Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029, dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal, serta untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, pasca pemilihan kepala daerah serentak

Kami dari Lembag Mitra Manajemen Daerah MMD akan menyelenggarakan  Bimtek Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD 2025-2029 Inmendagri No 2 Tahun 2025  bagi Pimpinan dan Anggota DPRD,  Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Perencanaan dan Pejabat Fungsional Umum di lingkup  DPRD dan Sekretariat DPRD terkait yang akan diadakan pada tanggal