Bimtek Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Dengan Hormat
Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah
yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan k ebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah
Permendagri No 77 Tahun 2020 Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.pengelola keuangan daerah;
b.APBD;
c.penyusunan rancangan APBD;
d.penetapan APBD;
e.pelaksanaan dan penatausahaan;
f.laporan realisasi semester pertama APBD dan
perubahan APBD;
g.akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah
daerah;
h.penyusunan rancangan pertanggungjawaban
pelaksanaanAPBD;i.kekayaan daerah dan utang daerah;
j.badan layanan umum daerah;
k.penyelesaian kerugian keuangan daerah;
l.informasi keuangan daerah; dan
m.pembinaan dan pengawasan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020