Bimtek Pedoman Inventarisasi Dan Penghapusan Barang Milik Daerah 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah, diperlukan pedoman inventarisasi dan penghapusan barang milik daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik daerah dengan efektif dan efisien.
Penghapusan merupakan tindakan menghapus Barang dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD/N. Sedangkan pemindahtanganan yaitu pengalihan kepemilikan BMD/N.
Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP sama di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para pemerintah daerah dan swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas untuk itu kami dari mitra manajemen daerah skt kemendagri ditjen polpum: 01-00-00/635/xi/2018 mengharapkan keikutsertaan pemerintah daerah swasta terkait untuk mengikuti Bimtek Pedoman Inventarisasi Dan Penghapusan Barang Milik Daerah 2025/2026