Bimtek Optimalisasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Implementasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE) diatur di dalam Undang-Undang (Indonesia) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman modal serta Peraturan Kepala BKPM nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara Elektronik
SPIPISE merupakan sistem elektronik yang memfasilitasi penyampaian permohonan perizinan, pengolahan data, serta pelaporan investasi oleh pelaku usaha kepada pemerintah pusat maupun daerah. Sistem ini menjadi bagian penting dari ekosistem Online Single Submission (OSS) yang memadukan seluruh proses perizinan dalam satu platform terintegrasi.
Namun, pada tingkat daerah, pemahaman dan kemampuan teknis aparatur dalam mengelola SPIPISE masih belum merata. Banyak kendala yang dihadapi seperti kurangnya pemahaman terhadap fitur-fitur SPIPISE, keno data, hingga ketidaksesuaian prosedur pelayanan dengan sistem digital yang berlaku.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum : 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Optimalisasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) 2025/2026