Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Aset BUMD 2024-2025
Dengan Hormat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah mengatur bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemda. Oleh karena itu, pemda harus mengoptimalkan peran BUMD.BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda. Pengaturan lebih rigid mengenai tata kelola BUMD mulai dari pendirian, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).
ASET BUMD
Langkah-langkah kongkrit membenahi permasalahan aset pemerintah daerah, yaitu membenahi masalah pengelolaan BMD dan aktiva tetap Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (BUMD/PD), inventarisasi dan Penilaian BMD/Aktiva Tetap BUMD/PD, penyehatan BUMD/PD, penyelesaian aset personalia, pembiayaan, peralatan, dan dokumen (P3D), pelaksanaan lelang BMD/aktiva tetap BUMD/PD, pengurusan piutang daerah, penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), dan pengembangan SDM di bidang aset, peran Sekda Prov. Sulawesi Tenggara adalah pengelola BMD, sedangkan Kepala SKPD sebagai pengguna BMD. Oleh karena itu, setiap aktivitas pengelolaan BMD harus melalui Sekda dan menugaskan Pejabat/Pegawai yang bertanggungjawab pada pengelolaan BMD, untuk Penatausahaan agar terwujud 3 T (Tertib Hukum, Tertib Administrasi dan Tertib Fisik) dengan kompetensi di bidangnya, menguasai sistem/aplikasi, mengerti Standar Akuntansi Pemerintahan, mengerti secara umum mengenai penilaian dan aktif mengupdate perkembangan terkini dari suatu asset.
Jadwal Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Aset BUMD 2024-2025
Tanggal 22 – 23 Agustus 2024
Tanggal 29 -30 Agustus 2024
Tanggal 19 – 20 September 2024
Tanggal 26 – 27 September 2024
Tanggal 17 – 18 Oktober 2024
Tanggal 24 – 25 Oktober 2024
Tanggal 21 -22 November 2024
Tanggal 28 – 29 November 2024
Tanggal 12 – 13 Desember 2024
Tanggal 19 – 20 Desember 2024
Tanggal 30 – 31 Desember 2024
Tempat Pelaksanaan Dapat Di Pilih
Jakarta : Hotel Yello Harmoni Jakarta
Bandung : Hotel Tebu
Bali : Hotel Zia Kuta Bali
Yogjakarta : Hotel Whizz Yogjakarta
Makassar ; Hotel Khas Makassar
Lombok : Hotel Lombok Plasa
Batam : Hotel Aston Gidion Batam
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Aset BUMD 2024-2025