Bimtek Manajemen Pengelolaan Koprasi
Dengan Hormat
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat / memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.
TUJUAN
Pelatihan ini bertujuan :
1. Meningkatkan Pengetahuan Pengurus/ Pengelola Koperasi dalam mengelola Koperasi sesuai dengan praktek Bisnis yang sehat.
2. Meningkatkan Pengetahuan Pengurus/ Pengelola Koperasi agar dapat menjalankan usaha kopersi dengan baik.
3. Meningkatkan Kemampuan Pengurus/ Pengelola Koperasi dalam mengerjakan Administrasi dengan tertib.
4. Meningkatkan Ketrampilan Pengurus/ Pengelola Koperasi di Bidang Akuntansi Koperasi sehingga dapat mengerjakan administrasi keuangan sesuai dengan sistem akuntansi koperasi.
5. Meningkatkan Kemampuan Pengurus/ Pengelola Koperasi dalam mengerjakan pembukuan Koperasi secara benar
6. Pengurus dapat membuat laporan pertanggung jawaban setiap tahunnya sehingga RAT dapat dilaksanakan tepat waktu
MATERI BIMTEK KOPRASI
1. Prinsip-prinsip Koperasi
2. Perangkat Organisasi Koperasi mencakup Hak dan Kewajiban Pengurus dan Anggota
3. Tata cara pelaksanaan RAT
4. Teknik Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
5. Pemahaman Undang-undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
6. Kebijakan Pemerintah Tentang Perkoperasian
7. Laporan Keuangan Koperasi dan Akuntansi Koperasi
8. Program Pemerintah tentang permodalan usaha Koperasi
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Koprasi