Bimtek Kerja Sama Daerah KD 2024 -2025
( Pedoman Dan Tata Cara Kerja Sama Daerah )
Dengan Hormat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.Dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di daerah, pemerintah dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengatasi keterbatasan sumber daya, baik manusia maupun keuangan. Salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan tersebut adalah melalui kerja sama dengan pihak luar negeri. Kerja sama tersebut juga dapat mempererat hubungan diplomasi Indonesia dengan pihak luar negeri dan sebagai bentuk pelaksanaan politik bebas aktif.
1. kerja sama daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota lain yang berbatasan dalam satu wilayah Provinsi;
2. kerja sama daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota lain yang berbatasan di Provinsi yang berbeda;
3. kerja sama daerah provinsi dengan daerah provinsi lain yang berbatasan; dan
4. kerja sama daerah kabupaten/kota yang berbatasan dengan daerah provinsi dalam satu wilayah Provinsi
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Bimtek Kerja Sama Daerah KD 2024 -2025